Al-Quran

Friday, March 25, 2016

6 Alasan Mengapa Pernikahan Sesuku Dilarang di Minangkabau

Ikutilah rencana ini semuga anda semua faham apa itu nikah sesuku yang dilarang (bukan diharamkan) dalam adat di Minang kabau dan juga adat Perpatih di Negeri Sembilan .
Silakan...
Meskipun dalam adat istiadat Minangkabau melarang nikah sesuku, akan tetapi agama Islam memperbolehkannya. Kawin sasuku yang dimaksud di sini adalah suatu hubungan pergaulan dan perkawinan/pernikahan yang dilakukan antara laki-laki dengan perempuan Minangkabau yang masih hubungan satu suku (satu marga). Misal, si A menikah dengan si B yang sama-sama bersuku Jambak satu penghulu maupun beda penghulu. Adat Minangkabau tidak pernah mengharamkan menikah sesuku, tetapi adat melarang. Antara mengharamkan dengan melarang itu berbeda. menikah sesuku itu hukumnya halal, tetapi orang minang tidak mengerjakannaya karena beberapa hal dan pertimbangan.
pernikahan minang
Tentunya tidak sembarangan para tokoh ataupun ulama Minangkabau membuat peraturan ini. Pastilah sudah mempertimbangkan sisi baik dan buruknya dan tidak melanggar perintah agama. Apabila lebih banyak mudaratnya atau sisi buruknya, itu tak masalah dilarang, karena tidak diharamkan oleh agama. Menjadi masalah apabila sesuatu yaang diharamkan agama tapi dihalalkan oleh adat, dan itu tidak ada di adat Minangkabau.
Menikah sesuku menurut logika hukum Minangkabau tidak baik. Sanksinya jika dilanggar adalah sanksi moral, dikucilkan dari pergaulan. Bukan saja pribadi orang yang mengerjakannya, tapi keluarga besar pun mendapat sanksinya, membuat aib karena perangai kita. Selain itu juga beredar mitos di Minangkabau yang sudah diyakini turun-temurun bahwa nikah sesuku akan membawa petaka dalam rumah tangga nantinya. Inilah Alasan mengapa masyarakat Minangkabau melarang keras pernikahan sesuku.

Pelopor Kerusakan dalam Kaum

Ketika pernikahan sesuku terjadi, konflik besar akan mudah terjadi. Ibaratkan sebuah negara, akan lebih mudah hancur apabila terjadi perselisihan sesama rakyatnya daripada perselisihan sesama dengan negara lain. Ketika suami istri bertengkar lalu saling mengadu ke orangtua masing-masing. Kedua orangtua mereka juga mengadu ke saudara-saudara mereka, ke mamak, ke datuak. Akhirnya terjadilah banyak pertengkaran, padahal mereka badunsanak dan sesuku. Akhirnya suku hancur gara-gara perkawinan ini.

Mempersempit Pergaulan

Orang yang sesuku adalah orang-orang yang sedarah, mempunyai garis keturunan yang sama yang telah ditetapakan oleh para tokoh dan ulama Minangkabau yang terkenal dengan kejeniusannya. “Ibaraiknyo cando surang se mah Laki-laki nan ‘Iduik’ atau cando surang se mah padusi nan kambang”.

Menciptakan Keturunan yang Tidak Berkualitas.

Ilmu kedokteran mengatakan keturunan yang tidak berkualitas apabila si keturunan dihasilkan dari orang tua yang tidak mempunyai hubungan darah ssama sekali. Adapun keturunan yang terlahir akibat hubungan darah yang sama akan mengalami kecacatan fisik dan keterbelakangan mental (akibat genetika).

Mengganggu Psikologis Anak

Psikologis anak akan terganggu akibat perlakuan rasis dan dikucilkan teman-teman
sebayanya bahkan orang sekampung. Hal ini mengingat tidak dianggapnya orang tua di dalam kaum kerabat dan massyarakat.

Kehilangan hak Secara Adat

Pasangan yang menikah sesuku akan dikucilkan oleh sukunya, tidak dibenarkan duduk di dalam sukunya dan juga tidak diterima oleh suku-suku lain di wilayah atau luhak (daerah). Bahkan, bekas tempat duduk mereka akan dicuci oleh masyarakat, ini menggambarkan betapa buruknya mereka di mata masyarakat. Lelaki yang melakukan kesalahan hilang hak memegang jawatan ( menjunjung sako) yang terdapat dalam sistem Adat Perpatih. Sedangkan perempuan akan kehilangan hak ke atas segala harta pusaka suku. Pasangan terlibat diperbilangkan sebagai, “Laksana buah beluluk, Tercampak ke laut tidak dimakan ikan, Tercampak ke darat tidak dimakan ayam.

Membawa Kerugian Materi

Sebagai Pelaku kesalahan adat, pernikahan sesuku perlu melakukan syarat-syarat yang ditetapkan dalam majlis yang diawasi oleh Datuk Lembaga (Ketua Suku) suku berkenaan menerimanya dan bergabung ke dalam ikatan keluarga dan suku. Adapun pasangan ini harus menyediakan 50 gantang beras dan mengadakan seekor kerbau atau lembu untuk majlis kenduri.  Menjemput Ketua-Ketua Adat dengan penuh istiadat ke majlis kenduri. Mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada orang ramai, pelaku kesalahan adat ‘ menyembah’ semua anggota suku yang hadir untuk meminta maaf.
Kalau ada yang ingin anda bahaskan silalah ke link di atas. Atau anda boleh juga melihat yang pro dan kontranya disana.

No comments: